Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tapera? Bagaimana jika Peserta Sudah Memiliki Rumah?

news
28 Mei 2024, 16:46 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Namun, masih perlukah membayar Tapera jika sudah memiliki rumah?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video jurnalis: Xena Olivia
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Anthem

#Tapera #ApaituTapera #SyaratTapera #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi