Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungsi Rohingya Menikah di Aceh, Dicap Tidak Sah oleh KUA

news
28 Mei 2024, 15:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh memastikan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara asing, termasuk pengungsi Rohingya, yang ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia.

Hal ini merespons pernikahan dua pasangan pengungsi etnis Rohingya yang berlangsung di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh, pada Jumat (17/5/2024) malam.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh Mukhli mengungkap pernikahan warga asing perlu mendapat izin dari Kedutaan Besar serta melengkapi beberapa dokumen, Senin (27/5/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Maya Citra Rosa
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Daniel Kalis Jati Mukti
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid

#Rohingya #RohingyaMenikah #KemenagAceh #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/05/20/132413678/2-pasangan-pengungsi-rohingya-menikah-di-kamp-pengungsian-aceh-barat

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi