Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Ada Tapera, yang Bikin Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen untuk Iuran?

news
28 Mei 2024, 08:29 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rully R. Ramli
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Islabonita - An Jone

#Tapera #TabunganPerumahanRakyat #PotonganGajiKaryawan #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/05/27/173700526/jokowi-terbitkan-aturan-baru-soal-potongan-gaji-karyawan-untuk-iuran-tapera

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi