Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg

news
24 Mei 2024, 19:20 WIB

Beli gas elpiji 3 kg bakal diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024.

Aturan ini diterapkan dengan alasan agar penyaluran bahan bakar subsidi ini bisa tepat sasaran.

Selain menyertakan KTP, pembeli elpiji 3 kg juga wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina hingga 31 Mei 2024.

Selain membawa KTP, calon pembeli juga perlu menyertakan kartu keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi usaha mikro supaya didata oleh petugas Pertamina.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg masih dapat mendaftar walau lewat 31 Mei 2024.

Simak selengkapnya dalam berita berikut!
|
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Yusuf Reza Permadi

#Elpiji3Kg #TabungGasSubsidi #PertaminaPatraNiaga #JernihkanHarapan

Musik: Stealth - Aakash Gandhi

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi