Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tak Terima Gugatan PPP soal Suara Berpindah ke Partai Garuda di Banten

hukum&politik
21 Mei 2024, 21:49 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Banten.


MK menilai, permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil, dimana PPP tidak menguraikan secara jelas terkait perpindahan suara tersebut.


"Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian atau locus serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya perpindahan suara dimaksud, di samping itu permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon Anggota DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antar posita permohonan," ujar hakim MK Guntur Hamzah saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Selasa (21/5/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#ppp #partaigaruda #jernihmemilih

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi