Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nilai Gugatan PPP Soal Pileg di MK Tak Dapat Berlanjut

hukum&politik
21 Mei 2024, 21:33 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari menilai, gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil perolehan suara Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak dapat berlanjut.


Hal itu dikatakan Hasyim saat jeda sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024)


Oleh mahkamah dinyatakan tadi, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian, itu artinya apa? Perkara PPP untuk DPR RI, sengketa hasil pemilu untuk DPR RI berhenti sampai disini, ujar Hasyim, Selasa.


Menurutnya, usaha PPP memperjuangkan suaranya di MK harus berhenti karena sejumlah perkara sudah diputus tidak diterima dan tidak bisa berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.


Diketahui, PPP mengajukan gugatan PHPU Pileg 2024 di 18 provinsi di seluruh Indonesia ke Mahkamah Konstitusi.


"Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi. Tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalo enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya, jumlah pastinya dari teman-teman tim hukum yang bisa menjelaskan," ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#ppp #kpu #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi