Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

news
21 Mei 2024, 19:19 WIB

Seorang perempuan warga negara Ukraina, berinisial IG (35), dan anaknya yang berinisial VK (9) dideportasi ke Inggris usai ia menjalani empat bulan penjara di Bali.

IG dipenjara lantaran terbukti mencuri perhiasan senilai Rp 12 juta di Canggu, Kabupaten Badung.  

Melalui catatan imigrasi, IG bersama putrinya datang berlibur ke Bali menggunakan Visa on Arrival, pada Jumat (21/7/23). Tepat pada Senin (30/10/23) IG terlibat masalah hukum karena nekat mencuri di toko perhiasan. 

IG mengaku terpaksa melakukan aksinya karena depresi usai ditipu pihak agensi terkait pengajuan visa ke Inggris.

Penulis Naskah: Yohanes Valdi Seriang Ginta

Kreatif: Marshanda Anggraini

Produser: Larissa Huda

#turisbali #wna #deportasi

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi