Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ditunda, Ini Alasannya

news
21 Mei 2024, 17:11 WIB

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.  

Padahal, mestinya putusan itu dibacakan hari ini, Selasa (21/5/2024). 

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, penundaan dilakukan karena putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa. 

Diketahui, Nurul Ghufron tersandung dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).  

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa  Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa  Produser: Adil Pradipta  

#JernihkanHarapan #KPK #NurulGhufron

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi