Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Terima Gugatan PKB soal Penggelembungan Suara PDI-P di Papua Tengah

news
21 Mei 2024, 13:55 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal penggelembungan suara PDI-P di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah 8.


Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pihak dari PKB tidak melampirkan bukti dalam surat permohonan. PKB, kata Enny, hanya melampirkan daftar alat bukti sehingga tak sesuai dengan ketentuan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024.


Oleh karena itu, permohonan PKB untuk penggelembungan suara PDI-P di dapil Papua Tengah 8 dinilai cacat formil.


"Mengabulkan eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon cacat formil," kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang sengketa Pileg, Selasa (21/5/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#PKB #PDI-P #DapilPapuaTengah8 #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi