Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Anwar Usman, MK Tak Terima Gugatan PDI-P soal Dugaan Suara Pindah ke PSI di Papua Tengah

hukum&politik
21 Mei 2024, 13:42 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan yang diajukan oleh PDI-P terkait suara PSI dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di daerah pemilihan Papua Tengah 3.


"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).


Adapun gugatan tersebut diputus tanpa melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.


"Demikian diputus dalam RPH yang dihadiri 8 Hakim Konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Suhartoyo.


Diketahui, dalam perkara itu terdapat 3 pihak terkait, yakni PSI sebagai Pihak Terkait I, Partai Nasdem sebagai Pihak Terkait II, dan PKN sebagai Pihak Terkait III.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari


#pdip #gugatanMKpileg2024 #jernihkanharapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi