Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan PPP soal Klaim Suaranya di Jabar Pindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

hukum&politik
21 Mei 2024, 11:04 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal klaim perpindahan suara yang diperoleh partainya di Jawa Barat ke Partai Garuda dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.


MK menilai, PPP tidak menguraikan dengan jelas terkait klaim adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda.


"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur," ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).


Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, sambung dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Syalutan Ilham


#gugatanPPP #sidangsengketapileg #jernihkanharapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi