Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya NPWP, Apakah Tak Perlu Bayar Pajak?

finansial
21 Mei 2024, 09:20 WIB

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam perpajakan. NPWP juga merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP orang pribadi wajib dimiliki oleh setiap individu yang bekerja atau berpenghasilan tetap di Indonesia. Lalu, apakah masyarakat yang tidak mempunyai NPWP berarti tak perlu membayar pajak?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Laksmi Pradipta Amaranggana, Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis Naskah : Melly Hernita

Narator : Melly Hernita

Video Editor : Melly Hernita

Produser : Sherly Puspita

#NPWP #BayarPajak

Music: Summer Somewhere in Cuba - Cumbia Deli

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/21/063000165/apakah-masyarakat-yang-tidak-memiliki-npwp-tak-perlu-membayar-pajak-

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi