Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean tak banyak bicara usai dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Senin (20/5/2024).
"Saya sudah klarifikasi, tanyakan saja ke dalam ya," kata Rahmady sembari berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Senin sore.
Adapun Rahmady menjadi sorotan setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta oleh Kementerian Keuangan lantaran diduga memiliki perusahaan dengan aset mencapai Rp 60 miliar.
Kemenkeu mengambil keputusan ini setelah Rahmady dilaporkan oleh pengusaha Wijanto Tirtasana melalui pengacaranya, Andreas, atas dugaan LHKPN tak wajar.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Syakirun Ni'am Penulis
Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #Beacukai #Purwakarta