Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Poin Revisi UU Kementerian Negara yang Disetujui Baleg DPR

news
16 Mei 2024, 19:15 WIB

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 


Panitia kerja (panja) penyusunan draf menjelaskan, terdapat tiga poin perubahan utama dalam revisi tersebut. Pertama menghapus penjelasan Pasal 10 yakni soal presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus. 


Kedua mengubah Pasal 15 yang semula berisi tentang jumlah maksimal kementerian adalah 34, menjadi diserahkan kepada presiden.


Ketiga adalah penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di bagian Ketentuan Penutup.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Bagus Santosa


#RUUKementrianNegara #DPR #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi