Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Gogo Galesung menyampaikan, Ahmad Arif Ridwan (29) terancam 20 tahun penjara karena membunuh wanita berinisial RM (50). Pelaku memasukkan korban dalam koper lalu membuangnya di pinggir jalan Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
"Melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ungkap Gogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
Adapun motif Ahmad membunuh RM lantaran pelaku tidak terima saat korban meminta untuk dinikahi. Pelaku kemudian membenturkan kepala korban dan mencekiknya selama 10 menit hingga tak bernyawa. Ahmad memasukkan jasad RM lalu membuangnya bersama sang adik, Aditya Tofik Qurahman (21).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #pembunuhanBekasi #MayatDalamKoper