Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sangat berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika sengaja menikmati uang korupsi.
"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan," ujar Ali, Kamis (2/5/2024).
Namun, Ali menjelaskan dalam prosesnya KPK harus membuktikan terlebih dahulu pidana pokok dari dugaan TPPU yang menjerat SYL dan membayangi keluarganya.
Ali mengatakan, dalam kasus pencucian uang, ada pihak-pihak yang bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif. Adapun pelaku pasif ini merupakan pihak yang ikut menikmati uang hasil korupsi secara sengaja dan sadar.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan