Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P Foekh mengatakan bahwa mahkamah menilai dalil pertemuan Presiden Joko Widodo dan partai pendukung pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran bukan sebagai tekanan. Pernyataan itu disampaikan Daniel Yusmic dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Senin (22/4/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Monica Arum
#JokowiBertemuKetumParpol #MKSoalPertemuanJokowidanKetumParpol #SidanghasilSengketaPilpres #JernihkanHarapan