Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Alat Bukti ke MK, KPU Mohon Hakim Tolak Gugatan Amin

news
17 April 2024, 05:34 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil langkah untuk melengkapi draf kesimpulan sengketa Pilpres 2024 dengan tambahan bukti yang kuat untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/04/2024).

Kesimpulan yang akan disampaikan juga akan didampingi oleh permohonan agar MK menolak permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Idham Kholik, anggota KPU RI, tambahan bukti tersebut bertujuan untuk mengungkap bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak konsisten dengan fakta-fakta yang terjadi selama proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres.

KPU menekankan bahwa isi draf kesimpulan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU Pemilu, dan juga menyoroti pentingnya agar MK memutus sengketa pilpres sesuai dengan ketentuan Pasal 473 Ayat (3) UU Pemilu.


Selengkapnya simak berita berikut.

Penulis: Nicholas Ryan Aditya, Icha Rastika
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Muhammad Daffa Satrio  
Produser: Yusuf Reza Permadi  

Musik: High Noon - TrackTribe

#Pilpres2024 #GugatanMK #SengketaPilpres #MK #KPURI #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/15/17570431/tambah-alat-bukti-ke-mk-kpu-tegaskan-agar-hakim-tolak-gugatan-anies-muhaimin

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi