DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Rapat pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: NIS,
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
Music by In the Atmosphere - Bad Snacks
#UUDesa #MasaJabatanKepalaDesa #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/29/153000865/resmi-masa-jabatan-kepala-desa-maksimal-8-tahun-berlaku-mulai-kapan-?page=all#page2