Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Minta Dibebaskan, Sebut Tak Ada Niat Jahat Kepemilikan Senpi

news
28 Maret 2024, 15:43 WIB

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal, Dito Mahendra dan kuasa hukumnya telah selesai membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (28/3/2024). 


"Kami meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa," kata salah seorang pengacara Dito, Boris Tampubolon saat ditemui usai sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang. 


Menurut Boris, Dito tidak memiliki niat jahat dalam kepemilikan senjata api. 


"Dia ini jelas adalah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), jelas anggota klub-klub tembak yang lain, dan dia memakai (senjata api) itu pun di tempat-tempat yang memang seharusnya, ya lapangan tembak dan sebagainya," papar Boris. 


Sebelumnya diberitakan, Dito Mahendra dituntut hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani. 


Jaksa menilai, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran memiliki senjata api tanpa izin. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#JernihkanHarapan #DitoMahendra #Perbakin 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi