Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Batas Penetapan Hasil Pemilu 2024, Apa yang Terjadi jika Molor?

news
20 Maret 2024, 12:28 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional paling lambat hari ini, Rabu (20/3/2024).

Ketentuan batas waktu penetapan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mengacu pada aturan itu, KPU wajib menetapkan hasil pemilu secara nasional maksimal 35 hari setelah pemungutan suara. Dalam konteks Pemilu 2024, batas waktu 35 hari jatuh pada 20 Maret 2024.

Akan tetapi, proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 hingga Rabu pagi masih terus berlangsung dengan menyisakan dua provinsi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.

Lantas, apa yang terjadi jika penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi batas 20 Maret 2024?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Adisty Safitri
Musik: Indian Walk - Nico Staf

#Pilpres #KPU #Rekapitulasi #Pemilu2024 #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi