Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

news
18 Maret 2024, 19:34 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 


"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). 


"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," lanjutnya. 



Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta


#JernihkanHarapan #thr #idafauziyah #menaker 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi