Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Penjara 13 Tahun, Hasbi Hasan Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M

news
14 Maret 2024, 19:40 WIB

Selain dituntut dengan pidana penjara, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000. 


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," ujar Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). 


Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#JernihkanHarapan #HasbiHasan #MahkamahAgung 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi