Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Tanda Tangan PP THR dan Gaji Ke-13, Kapan Cair?

news
14 Maret 2024, 17:03 WIB

Presiden Joko Widodo Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Narator: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music: Icelandic Arpeggios - DivKid

#JokowiTandaTanganPPTHR #THR #Gajike13 #PeraturanTentangTHR #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi