Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan Kalau Sudah Terjerat Pinjol Ilegal?

edukasi
14 Maret 2024, 11:38 WIB

Pinjaman online, atau yang sering disebut pinjol, telah menjadi tren baru di Indonesia, hal ini dikarenakan kemudahan dalam syarat dan proses peminjamannya. Namun, maraknya pinjol ilegal telah menimbulkan keprihatinan, yang memicu tindakan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memblokir 172 perusahaan pinjol ilegal.

Meskipun demikian, masih ada banyak perusahaan pinjol ilegal yang eksis, menyebabkan meningkatnya kasus penunggakan pinjaman di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menyarankan hal yang harus dilakukan dalam situasi terjerat oleh pinjol, ada beberapa langkah yang harus diambil, agar tidak menjadi sasaran yang berisiko.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Maya Citra Rosa

Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio

Narator: Muhammad Daffa Satrio

Video Editor: Wildan Yudistira

Produser: Sherly Puspita

#PinjamanOnline #FintechLending #TerjeratPinjol #JernihkanHarapan

Music: Future Glider - Brian Bolger

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/22/204100965/-apa-yang-harus-dilakukan-jika-terjerat-pinjol-ilegal-

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi