Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Terapkan UU Kewarganegaraan Baru yang Dinilai Diskriminasi Muslim

news
13 Maret 2024, 07:33 WIB
Pemerintah India menyatakan akan memberlakukan undang-undang kewarganegaraan yang dinilai mengecualikan umat islam.

UU tersebut nantinya hanya memberikan kewarganegaraan bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang memasuki India dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh sebelum Desember 2014. Sementara, bagi mereka yang beragama Islam tidak mendapat kewarganegaraan.

Pengumuman tersebut pun mendapat protes dari berbagai warga India, mereka menilai pemerintah India tengah berupaya membuat India menjadi negara Hindu.

Namun, pemerintah India menepis asumsi-asumsi tersebut, dan menilai UU tersebut akan melindungi umat-umat agama yang mendapat penganiayaan di negara-negara tetangga India.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tito Hilmawan Reditya
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Liquid Time - Aakash Gandhi

#India #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia #UUKewarganegaraanIndia #protesdiIndia #pemerintahanIndia

Artikel Terkait
https://www.kompas.com/global/read/2024/03/12/112146970/uu-kewarganegaraan-baru-india-dinilai-mendiskriminasi-agama-tertentu

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi