Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[LEBIH DEKAT EP 1]: Hukumnya Tidak Keburu Mengganti Puasa - Dr Adib MAg

agama&kepercayaan
12 Maret 2024, 18:00 WIB

Sahabat Kompas.com, masih ada yang belum qada puasa tahun lalu?

Nah di dalam Islam, seseorang boleh tidak berpuasa bila sedang dalam keadaan uzur seperti perjalanan jauh, sakit, berhalangan, dan lainnya. Namun setelah selesai Ramadhan, memiliki tanggungan puasa atau qada.

Lalu bagaimana bila tanggungan puasa belum dibayar tapi sudah masuk puasa selanjutnya? Para ulama mengatakan, bila tanggungan tersebut ditinggalkan karena lalai, maka wajib membayar fidyah, kemudian tetap mengganti puasa.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak video berikut.

Talent:

#TeukuMuhammadValdi

#AyundaPinintaKasih

Videografer:

#FrederikusTutoKeSoromaking

Video Editor:

#DindaZaskiaDesya

Produser

#FaridAssifa

#LebihDekat #tausiyah #ramadhan #jernihberbagi #kcm #jernihmelihatdunia

Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/1304478/-lebih-dekat-e1-hukum-tidak-keburu-mengganti-puasa

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi