Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Kasus Korupsi Andhi Pramono Merusak Kepercayaan terhadap Ditjen Bea-Cukai

news
8 Maret 2024, 12:09 WIB

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).


Dalam tuntutan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat hukuman Andhi Pramono.


Jaksa menilai bahwa Andhi tidak mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi selama persidangan.


Selain itu, Andhi dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.


Kemudian, terdapat juga sejumlah hal yang dinilai jaksa meringankan hukuman Andhi. Jaksa menilai bahwa perilaku Andhi sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#AndhiPramono #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi