Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran "Sebentar" Lagi, Kapan THR Cair? Simak Jadwalnya

news
6 Maret 2024, 21:00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Bendahara Negara tersebut di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Lantas, bagaimana dengan pencairan THR bagi karyawan swasta?

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, ketentuan THR bagi karyawan swasta tahun lalu diatur oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Bob mengatakan, pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 2024 dan bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid

#THR #ASN #IdulFitri #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi