Menurut dia, pemerintah Malaysia mengatur bahwa permohonan izin untuk kegiatan seperti itu harus dilayangkan sejak 3 bulan lalu, jika kegiatan dilaksanakan di premis negara yang bersangkutan, dalam hal ini seperti kawasan Wisma Indonesia, KBRI, dan KJRI.
Sementara itu, jika kegiatan politik dihelat di luar premis, maka izinnya harus sudah dikirim 6 bulan sebelumnya ke otoritas Malaysia. "Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke presiden," ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (4/3/2024). Ia menegaskan, kebijakan semacam itu tidak pernah dialami KPU selama menggelar pemungutan suara selama ini.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: FIR
Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik:Vampire - Emmit Fenn
#KPU #Jokowi #Pemilu2024 #Pilpres2024 #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/04/21131061/kpu-minta-bantuan-jokowi-agar-bisa-gelar-pemilu-ulang-di-kuala-lumpur?page=all#page2