Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Teguran

news
1 Maret 2024, 07:18 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus bersalah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Majelis Pemeriksa Bawaslu RI membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Kamis (29/2/2024) sore.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

Atas pelanngaran ini, Zulkifli Hasan dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music: Broken - Patrick Patrikios

#ZulkifliHasan #SanksiBawaslu #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/17590771/zulkifli-hasan-divonis-bersalah-kampanye-tanpa-cuti-cuma-disanksi-teguran

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi