Eks Sekjen PKB, Lukman Edy, menggelar konferensi pers soal adanya wacana para fraksi partai akan menggunakan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Dalam kesempatan ini, Lukman menilai upaya melakukan hak angket akan berakhir sia-sia. Menurut Lukman, jika ada ketidakpuasan tentang proses pemilu seharusnya arahnya kepada Bawaslu RI. Kemudian, apabila ada ketidakpuasan tentang hasil pemilu, arahnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti apa lengkapnya?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Monica Arum
Produser: Monica Arum
#HakAngketDPR #Pemilu2024 #PKB #JernihkanHarapan