Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Gaji CPNS 80 Persen dan Dirapel 3 Bulan, Ini Kata BKN

news
21 Februari 2024, 13:36 WIB

Ramai dibahas di media sosial mengenai gaji pokok calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang hanya 80 persen dan baru dibayarkan setelah 3 bulan.

Menanggapai unggahan soal topik tersebut, sejumlah warganet di sosial media X turut mengunggah slip gaji pertama semasa masih berstatus CPNS.

Tampak dari beberapa slip penghasilan pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun, gaji pokok yang didapatkan hanya senilai 80 persen.

Lalu, benarkah gaji CPNS hanya sebesar 80 persen dan dirapel selama tiga bulan?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Divaa Lufiana Putri
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Farid Firdaus

Music: Illusions - Anno Domini Beats

#CPNS #GajiCPNS #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/21/070000865/ramai-soal-gaji-cpns-cuma-80-persen-dan-dirapel-3-bulan-ini-kata-bkn?page=all#page2 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi