Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Quick Count” Pemilu Diumumkan Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan di WIB

news
14 Februari 2024, 15:00 WIB

Pengumuman hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 harus diumumkan paling cepat 2 jam usai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 digelar serentak pada Rabu (14/2/2024) dan dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga hasil hitung cepat baru dapat diumumkan pukul 15.00 WIB dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Tri Febrianto Gunawan

Produser: Adisty Safitri

Music: Run Away - TrackTribe

#hasilquickcount #JernihMemilih #JernihkanHarapan #quickcountpemilu #quickcountkompas

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi