Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024

news
12 Februari 2024, 12:10 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah mulai melaksanakan tahapan persiapan Pemilu 2024 dengan membentuk Badan Adhoc.

Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pemilu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Puspasari Setyaningrum
Video Jurnalis: Heru Danur, Kontributor Pangkalpinang
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

#KPPS #PPS #PPK #Pantarlih #Pemilu2024 #BadanAdhoc #JernihMemilih

Artikel Terkait:
https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/150353178/berapa-gaji-dan-lama-masa-kerja-ppk-pps-kpps-dan-pantarlih-pada-pemilu-2024

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi