Menggunakan hak pilih orang lain pada saat pemungutan suara pemilu bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun. Ancaman sanksi yang sama juga ditujukan buat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533. UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi hak pilih orang lain atau mengajak orang lain golput pada pemilu. Berikut penjelasan lengkapnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Yuni Ananda
Music:Liquid Time - Aakash Gandhi
#GunakanHakPilihOrangLainBisaDipenjara #SanksiJikasGunakanHakPilihOrangLain #SanksiDalamPemilu #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/18143661/gunakan-hak-pilih-orang-lain-saat-pemilu-bisa-dipenjara-15-tahun