Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habibburokhman menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat legal standing pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2.
Hal itu diungkapnkan Habibburokhman merespons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Prabowo-Gibran mundur dari kontestasi Pilpres 2024 karena adanya dua pelanggaran kode etik pencalonan mereka.
"Ini kan orang-orang yang frustrasi, enggak baca lagi putusan DKPP. Putusan DKPP kan jelas di halaman 185-188, jelas bahwa putusan DKPP memperkuat legal standing Prabowo-Gibran karena mengatakan putusan MK Nomor 90 itu mulai berlaku untuk Pemilu 2024," ujar Habibburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Habibburokhman lantas menilai tim TPN Ganjar-Mahfud tidak mengerti persoalan hukum.
Ia juga menyebut TPN Ganjar-Mahfud mengeluarkan pernyataan itu karena panik elektabilitas Ganjar-Mahfud kian merosot.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Adesari Aviningtyas
#prabowogibran #pemilu2024 #JernihkanHarapan