Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons TKN soal Pencalonan Prabowo-Gibran Dinilai Langgar 2 Kode Etik

hukum&politik
6 Februari 2024, 20:07 WIB

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habibburokhman menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat legal standing pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2.

Hal itu diungkapnkan Habibburokhman merespons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Prabowo-Gibran mundur dari kontestasi Pilpres 2024 karena adanya dua pelanggaran kode etik pencalonan mereka.

"Ini kan orang-orang yang frustrasi, enggak baca lagi putusan DKPP. Putusan DKPP kan jelas di halaman 185-188, jelas bahwa putusan DKPP memperkuat legal standing Prabowo-Gibran karena mengatakan putusan MK Nomor 90 itu mulai berlaku untuk Pemilu 2024," ujar Habibburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Habibburokhman lantas menilai tim TPN Ganjar-Mahfud tidak mengerti persoalan hukum.

Ia juga menyebut TPN Ganjar-Mahfud mengeluarkan pernyataan itu karena panik elektabilitas Ganjar-Mahfud kian merosot.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Adesari Aviningtyas

#prabowogibran #pemilu2024 #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi