Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir TPN Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Ponsel

news
6 Februari 2024, 13:49 WIB

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan buntut penyitaan ponselnya saat diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.


Gugatan itu dilayangkan oleh Aiman didampingi Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).


"Kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, 2 pekan lalu. Saya ingin melindungi narasumber saya," ucap Aiman saat ditemui awak media.


Berkaitan dengan pengajuan praperadilan ini, Aiman berharap agar empat barang bukti berupa ponsel, sim card, akun Instagram, akun e-mail yang disita Polda Metro Jaya dapat dibatalkan.


"Kita meminta dalam diktum pertama adalah membatalkan penyitaan barang bukti terhadap empat barang bukti dari saudara Aiman Witjaksono," tegas Finsensius Mendrofa, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono.


Diberitakan sebelumnya, Aiman melaporkan dugaan pelanggaran atas penyitaan ponsel saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.


Hal ini dilakukan setelah dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal adanya oknum Polri yang tidak bersikap netral dalam Pilpres 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Bagus Santosa


#AimanWitjaksono #Praperadilan #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi