Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN Nilai Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan Buntut Putusan DKPP #SHORTS

news
5 Februari 2024, 20:48 WIB
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden semestinya bisa dinyatakan batal setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik terkait pencalonan tandem Prabowo Subianto itu di Pilpres 2024.

Terlebih sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah lebih dulu memutus Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran melakukan pelanggaran kode etik berat perihal putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Artinya ada proses hukum yang lain yang mesti dilakukan. Karena dalam hukum itu, ada yang disebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Menurut saya, dapat dibatalkan pendaftaran ini," ucap Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud pada Senin (5/2/2024).

Todung pun menyampaikan apresiasi kepada DKPP sama sepertinya dirinya menyambut baik putusan MKMK kala itu.

"Saya mengapresiasi putusan DKPP, sama seperti saya mengapresiasi putusan MKMK pada waktu itu. Dan ini menjelaskan kepada publik secara gamblang bahwa ada persoalan serius ketatanegaraan yang sedang kita hadapi," tambah Todung.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Adesari Aviningtyas

#GibranRakabumingRaka #PrabowoGibran #DKPP #KPU #GanjarMahfud #JernihkanHarapan #Pemilu2024

Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi