Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR "Mentahkan" Alasan KPU Telat Konsultasi soal Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres

hukum&politik
5 Februari 2024, 15:52 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi alasan KPU yang meloloskan putusan MK soal batas usia pendaftaran capres-cawapres tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan DPR.


Menurut Mardani, seharusnya KPU berkonsultasi dengan DPR meski sedang dalam masa reses. Ia mengatakan, selama mendapatkan izin pimpinan, maka konsultasi tetap bisa dilakukan.


Boleh sekali (konsultasi pada masa reses), selama mendapatkan izin dari pimpinan DPR dan izin tersebut bisa didapatkan pada perkara-perkara khusus, ujar Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (5/2/2024).


Mardani mengatakan, dirinya juga sudah menyarankan agar KPU segera berkonsultasi dengan DPR usai putusan MK tersebut keluar.


Saya pro kritik mestinya KPU konsultasi dulu sama kita dan walau pun reses kita bisa bertemu, kata Mardani.


Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.


Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Sherly Puspita


#pemilu2024 #jernihmemilih #jernihkanharapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi