Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

news
4 April 2022, 17:05 WIB

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka hari ini. Dalam dokumen juga hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup, menjadi hukuman mati. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.

Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang. Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Agie Permadi
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Deta Putri Setyanto

#HerryWirawan #Vonis #PondokPesantrenBandung #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi