Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR secara Penuh Tahun Ini

news
4 April 2022, 15:16 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

Hal itu mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.

Apalagi dengan dibayarnya THR penuh tahun ini, juga akan semakin meningkatkan kembali perekonomian.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Muhamad Faisal Rinaldi

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

#JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi