Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Setting Google Maps Agar Tidak Lewat Jalan Ganjil Genap

otomotif
22 Januari 2024, 10:00 WIB

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Apabila melanggar bisa terkena pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/oc35XS-fVBQ


- https://youtu.be/rj2Ke_rGOT0


- https://youtu.be/fHiMOUg9qkI


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #TipsMenggunakanGoogleMaps #CaraPakaiGoogleMaps #CaraMembacaGoogleMaps #CekGagediGoogleMaps #Gage #GanjilGenap #CaraMengaturGoogleMaps #TipsGunakanGoogleMaps #GoogleMaps #TilangGanjilGenap #TipsOtomotif #DebatCapres #DebatCawapres #Pilpres  #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi