Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Beberkan Bukti Prabowo Tak Terlibat Kasus Penculikan Aktivis 1998

news
21 Januari 2024, 18:40 WIB

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengungkapkan bahwa koran 'Achtung' telah beredar secara luas di beberapa kota besar telah memfitnah sosok capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Habiburokhman menjelaskan bahwa setidaknya ada empat fakta hukum yang menguatkan Prabowo tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus penculikan aktivis '98.

Pertama, Habiburokhman bilang, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah, arahan, atau permintaan dari Prabowo untuk melakukan penculikan aktivis pada tahun 1998.

Fakta hukum kedua, Habiburokhman menuturkan, Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKT dengan terperiksa Letjen Purnawirawan Prabowo Subianto. Menurut dia, putusan dewan ini bukanlah putusan pengadilan, dan juga bukan putusan lembaga setengah pengadilan.

Fakta hukum ketiga, adanya putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu. Dalam putusannya, BJ Habibie memberhentikan Prabowo secara hormat dari TNI karena menghargai jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.

Fakta hukum keempat, Komnas HAM sejak 2006 atau 16 tahun yang lalu tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Ten Inch Spikes - Jeremy Korpas

#PrabowoGibran #PrabowoSubianto #KoranAchtung #Penculikan98 #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi