Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dea OnlyFans Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara tapi Tak Ditahan

news
28 Maret 2022, 13:16 WIB

Content creator Dea OnlyFans ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di sebuah indekos di dekat Plasa Telkom, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (25/3/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebutkan, Dea ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.

Sehari setelah menjalani pemeriksaan, Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Penyidik menilai, perbuatan Dea yang sering mengunggah konten di situs OnlyFans melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dea tidak ditahan oleh polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada beberapa pertimbangan sampai akhirnya Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Tria Sutrisna | Muhammad Isa Bustomi | Muhammad Naufal

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Host: Anasthasya

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Adesari Aviningtyas

#DeaOnlyFans #OnlyFans #NewsUpdate #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi