Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK bakal segera disidang etik dengan total ada 93 orang.
Ia menjelaskan, 93 orang itu merupakan penerima. Namun, untuk nominal angka yang didapatkan masing-masing orang jumlahnya berbeda.
Bahkan, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi juga ikut akan disidang.
"93 orang yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi)," kata Albertina saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan bahwa mereka menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Namun, lembaga pendidikan itu belum memastikan apakah dalam pungli itu terjadi peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #PungliRutanKPK #KPK #DewasKPK