Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya tak bisa melakukan pemantauan atau pengecekan terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) terkait dana sebesar Rp 195 miliar yang masuk ke rekening 21 bendahara partai politik dari luar negeri.
KPU, kata Idham, hanya mampu melakukan pengecekan terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) partai politik.
Idham mengatakan bahwa KPU hanya memiliki kapasitas untuk melakukan evaluasi terkait Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) setiap partai politik untuk Pemilu 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#Pilpres2024 #DanaKampanye #PPATK #JernihkanHarapan