Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp 50 Miliar?

news
10 Januari 2024, 14:51 WIB

Beredar narasi bahwa KPU mencoret calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Disebutkan, Gibran juga dijatuhi denda Rp 50 miliar.

Lantas, Apakah informasi tersebut benar? Simak informasi lengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tim Cek Fakta Kompas.com
Video Editor: Angelica Sekar Ratnaningrum
Produser: Akbar Bhayu Tamtomo

Music: Hologram - Bobby Richards

Artikel terkait: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/09/175900182/-hoaks-kpu-coret-gibran-sebagai-cawapres-dan-jatuhkan-denda-rp-50

#cekfakta #cekfaktakompascom #hoaks #Bawaslu #GibranRakabumingRaka #hoakspolitik #cawapres #Pilpres2024 #Pemilu2024 #jernihmelihatdunia #jernihberkomentar

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi