Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPLN dan Turis Asing Bebas Karantina, ini Syaratnya

news
25 Maret 2022, 16:14 WIB

Pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing akan dibebaskan dari karantina jika sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski begitu, peraturan ini hanya berlaku di tujuh bandara yang telah ditetapkan sebagai entry point.

Sementara, para pelaku perjalanan tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Faqihah Muharroroh Itsnaini

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Narator: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

#JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi