Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingatkan Parpol untuk Lapor Dana Kampanye Maksimal 7 Januari 2024

news
5 Januari 2024, 20:58 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan belum bisa membuka data laporan dana kampanye partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan parpol peserta Pemilu 2024 harus memberikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) paling lambat pada 7 Januari 2024.

"Soal dana kampanye batasnya adalah sampai tanggal 7 Januari," kata Hasyim di kantor KPU, Jumat (5/1/2024).

Terkait dengan dana kampanye capres dan cawapres, Hasyim menjelaskan bahwa parpol pengusunglah yang akan melaporkan.

Hasyim menegaskan pihaknya akan menyampaikan laporan dana kampanye parpol kepada publik jika batas waktu pelaporan sudah lewat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adesari Aviningtyas

#DanaKampanye #KPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi